Laman

23/11/11

Prioritas Pengobatan

1. mendahulukan menggunakan obat-obat yang sederhana (obat alami) dari pada obat-obat yang kompleks (obat kimia).

Perbadaan Yang Mendasar antara obat – obatan alami dengan kimia

Obat kimiawi :

1. lebih diarahkan untuk menghilangkan gejala-gejalanya saja (sympthomatic treatmen).

2. Bersifat paliatif artinya penyembuhan yang bersifat spekulatif, bila tepat penyakit akan sembuh, bila tidak, endapan obat akan menjadi racun berbahaya.

3. Lebih diutamakan untuk kasus gawat darurat yang membutuhkan pertolongan segera spt : asma akut, infeksi akut dll

4. Reaksi cepat namun bersifat destruktif artinya melemahkan organ tubuh spt lambung, hati, ginjal, mengakibatkan lemak darah terutama jika digunakan dalam waktu yang cukup lama.

Obat herbal / alami

1. Berfungsi sebagai nutrisi tubuh

2. Diarahkan pada sumber penyebab penyakit dan perbaikan fungsi serta organ-organ, jaringan atau sel-sel yang rusak.

3. Bersifat rekonstruktif atau memperbaiki organ dan jaringan-jaringan yang rusak.

4. Lebih diutamakan pada pencegahan penyakit, pemulihan penyakit-penyakit komplikasi menahun serta penyakit yang memerlukan pengobatan lama.

5. Memiliki efek samping yang sangat kecil.

2. mendahulukan menggunakan obat-obat yang halal dari pada obat-obat yang haram

Prinsip pengobatan dalam Islam yang diajarkan Rasulullah yang kedua adalah Bahwa obat yang dikomsumsi harus halal dan baik. Allah Swt yang menurunkan penyakit, maka dialah yang menyembuhkan. Bila kita menginginkan kesembuhan dari Allah Swt maka media ikhtiar (penggunaan obat) kita haruslah media yang diridhoiNya. Allah melarang kita memasukan barang yang haram dan merusak ke dalam tubuh kita. Allah berfirman:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَيُّهَا النَّاسُ، اِنَّ اللهَ طَيّبٌ لاَ يَقْبَلُ اِلاَّ طَيّبًا، وَ اِنَّ اللهَ اَمَرَ اْلمُؤْمِنِيْنَ بِمَا اَمَرَ بِهِ اْلمُرْسَلِيْنَ، فَقَالَ: يَا اَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيّبَاتِ وَ اعْمَلُوْا صَالِحًا، اِنّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ. وَ قَالَ: يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ. ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ اَشْعَثَ اَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ اِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبّ، يَا رَبّ، وَ مَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَ مَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَ مَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَ غُذِيَ بِاْلحَرَامِ، فَاَنَّى يُسْتَجَابُ لِذلِكَ؟ مسلم 2: 703

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Hai para manusia, sesungguhnya Allah itu Baik (Suci). Tidak mau menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana apa yang Dia perintahkan kepada para Rasul. Allah berfirman, “Hai para Rasul, makanlah dari yang baik-baik (yang halal) dan beramal shalih lah kalian. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui terhadap apa-apa yang kalian kerjakan”. [Al-Mukminuun : 51]. Dan Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari yang baik-baik apa yang Kami rezqikan kepada kalian”. [Al-Baqarah : 172] Kemudian (Rasulullah SAW) menyebutkan tentang seorang laki-laki yang sering bepergian jauh, rambutnya acak-acakan lagi berdebu. Dia berdoa dengan mengangkat kedua tangannya ke langit, “Ya Tuhanku, Ya Tuhanku”. Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dia dikenyangkan dengan barang yang haram. Maka bagaimana mungkin dia dikabulkan doanya ?”. [HR. Muslim 2 : 703]

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, demikian pula Allah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dari Abud Darda` radhiallahu ‘anhu)

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: طَلَبُ اْلحَلاَلِ وَاجِبٌ عَلَى كُلّ مُسْلِمٍ. الطبرانى فى الاوسط


Dari Anas bin Maalik dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Mencari yang halal adalah wajib atas setiap orang Islam”. [HR. Thabrani di dalam Al-Ausath]

Pengunaan obat yang halal disamping mendatangkan ridlo Allah adalah agar supaya badan tetap sehat. Ibnu Qayim menyatakan bahwa setiap yang haram bukanlah obat. Karena setiap yang haram tidaklah menyembuhkan melainkan akan mendatangkan penyakit baru yakni penyakit hati.

3. mendahulukan pengobatan prefentif dari pada pengobatan curative

Prinsif utama dalam pengobatan cara Nabi adalah bersifat prefentif (pencegahan), peribahasa mengatakan mencegah lebih baik daripada mengobati.

Tubuh merupakan amanah yang Allah berikan kepada kita, untuk digunakan beribadah kepadanya, namun ternyata kenyataannya kita sering mendzolimi diri kita sendiri dengan membiarkan tubuh kita digrogoti oleh penyakit karena kita lalai dalam merawatnya.

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (١٩٥)

dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, (Al-Baqarah – 195)

maka pengobatan yang bersifat preventif idealnya lebih didahulukan dari pada pengobatan curative.

4. mendahulukan berobat ke dokter muslim dari pada dokter non muslim

tugas dokter merupakan tugas mulia yang memiliki amanah untuk menolong manusia dalam bidang kesehatan. Seorang dokter yang amanah, jujur bisa menjaga aib pasiennya dan meyakini bahwasanya Allah SWT yang menyembuhkan harus lebih diutamakan dari pada seorang dokter kafir.

5. mendahulukan pengobatan sunnah dari pada pengobatan yang lain

Islam agama yangsempurna mengatur tiap aspek kehidupan manusia, dengan suri tauladan Nabi Muhammad saw, pengobatan yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah merupakan pengobatan utama yang harus diamalkan tiap –tiap yang mengaku dirinya muslim, karena isinya tiada ada keraguan bukan atas dasar praduga dan ujicoba manusia yang memiliki kebenaran yang relative.

Hanya orang-orang yang buta mata hatinya yang tidak mampu meyakini pengobatan yang dicontohkan Nabi Muhammad saw.

6. Mendahulukan racikan obat-obatan dari orang Islam dari pada racikan obat orang kafir

Islam sangat menjaga terhadap sesuatu yang dimakannya baik itu berupa makanan, minuman ataupun obat-obatan. Sesuatu yang dimakan haruslah diyakini halal dari zatnya, cara mengusahakannya dan bejana yang digunakan, oleh karena itu racikan orang islam yang amanah harus lebih didahulukan daripada obat-obatan hasil racikan orang-orang kafir karena dikhawatirkan bercampur dengan sesuatu yang diharamkan atau sesuatu yang najis.

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمِ أَهْلِ الكِتَابِ. أَفَنَأْكُلُ فِي أَنِيَتِهِمْ ؟ قَالَ : لاَ تَأْكُلُوا فِيْهَا, إِلاَّ أَنْ تَجِدُوْا غَيْرَهَا, فَاغْسِلُوْهَا, وَكُلُوْا فِيْهَا. متفق عليه

Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani RA. Ia berkata : aku pernah bertanya wahai Rasulullah saw sesungguhnya kami berada disuatu negeri ahli kitab, apakah boleh kami makan dengan piring-piring mereka? Beliau menjawab, “janganlah kamu makan padanya, kecuali bila kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah lalu makanlah dengannya (Muttafaq ‘alaih)

Tidak ada komentar: